Intellectual Property Rights (IPR)=Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pengantar:
Perkembangan globalisasi perekonomian dunia mendorong pembentukan standarisasi aturan main secara internasional yang berlaku bagi para pelaku ekonomi dalam menjalankan aktivitas usahanya
HAKI bidang Software menjadi permasalahan umum. Permasalahan muncul karena kurangnya kesadaran bahwa harga lisensi Software bisa lebih tinggi dari harga Hardwarenya.
Kekurang pemahaman ini menimbulkan persepsi bahwa dana yang tersedia lebih berharga digunakan untuk pengadaan Hardware dibanding software.
Pengertian:
Sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Karya-karya intelektual tersebut dibidang:
-ilmu pengetahuan
-Seni
-Sastra
Teknologi:dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai.
Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai assetsperusahaan.
Kategori:
Hak Cipta (UU No19’2002/Pasal 1 Ayat 1)
–> Hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan” menurut peraturan UU yang berlaku.
Hak Kekayaan Industri
-Paten
-Merek
-Desain Industri
-Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
-Rahasia Dagang
-Varietas Tanaman
Hak Kekayaan Industri:
Paten: eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
Merek:tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Desain Industri:suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Sirkuit Terpadu: suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain Tata Letak: kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Rahasia Dagang: informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Tujuan:
Hasi riset dikomersialkan –> diperlukan perlindungan yang memadai untuk mencegah sengketa dagang
Memotifasi dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.
ETIKA PROFESI
Etika Penggunaan TI
Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaan nya bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atas perilaku yang diperbuat.
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar dan salah yang diakui oleh masyarakat secara universal. Perbedaanya bahwa etika akan menjadi bebeda dari masyarakat satu dengan masyarakat yang lain.
Tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada etika computer
>Kelenturan logis (logical malleability)
>Faktor transformasi (transformation factors)
>Faktor tak kasat mata (invisibility factors)
ETIKA PEMANFAATAN TI
Dampak pemanfaatan teknologi informasi yang kurang tepat sbb (I Made Wiryana) :
-Rasa takut
-Keterasingan
-Golongan Informasi dan minoritas
-Pentingnya Individu
-Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tidak dapat ditangani
-Makin rentannya organisasi
-Dilarangnya privasi
-Pengangguran dan pemindahan kerja
-Kurangnya tanggung jawab profesi
-Kaburnya citra manusia
Beberapa langkah untuk menghadapi dampak pemanfaatan TI
(I Made Wiryana) :
-Desain yang berpusat pada manusia;
-Dukungan organisasi;
-Perencanaan pekerjaan;
-Pendidikan;
-Umpan balik dan imbalan;
-Meningkatkan kesadaran publik;
-Perangkat hukum;
-Riset yang maju.
Beberapa langkah dalam mengelompokkan perilaku dan menekankan standar etika berupa :
1. Formulasikan suatu kode perilaku.
2. Tetapkan aturan prosedur yang berkaitan dengan masalah-masalah sepertipenggunaan jasa komputer untuk pribadi dan hak milik atas program dan data komputer.
3. Jelaskan sanksi yang akan diambil terhadap pelanggar, seperti tenguran, penghentian, dan tuntutan.
4. Kenali perilaku etis.
5. Fokuskan perhatian pada etika secara terprogram seperti pelatihan dan bacaan yang syaratkan.
6. Promosikan undang-undang kejahatan komputer pada karyawan. Simpan suatu catatan formal yang menetapkan pertanggungjawaban tiap spesialis informasi untuk semua tindakan, dan kurangi godaan untuk melanggar dengan program-program seperti audit etika.
7. Mendorong penggunaan program rehabilitasi yang memperlakukan pelanggar etika dengan cara yang sama seperti perusahaan mempedulikan pemulihan bagi alkoholik atau penyalahgunaan obat bius.
8. Dorong partisipasi dalam perkumpulan profesional.
MI = Masyarakat Informasi ???
UU yang mengatur MI Indonesia sebagai Masyarakat Informasi Global ( MIG) yang akan memasuki Abad Informasi dan bertumpu pada teknologi internet mungkin dimasa mendatang akan ada teknologi lainnya yang menggantikan internet sebagai teknologi informasi.
MI yang berpusat pada masyarakat, inklusif, dan berorientasi pada pembangunan
Dimana:
- setiap orang dapat membuat, mengakses, memanfaatkan, dan berbagi informasi serta pengetahuan
- setiap individu, komunitas, dan masyarakat untuk mencapai potensi mereka dalam
rangka mengembangkan pembangunan yang terus terpelihara dan mengembangkan kualitas hidup mereka
Unsur-unsur MI:
-infrastruktur jaringan telekomunikasi pita lebar yang harganya terjangkau oleh masyarakat,
-masyarakat pemakai dan penyedia informasi,
-SDM terampil dalam TI yang demikian besar varian-nya,
-Industri TI yang demikian beragam dan sangat luas,
-otoritas (regulator) yang mengatur tentang TI dan bersifat sebagai katalisator yang efisien.
Privasi dan Kebebasan Informasi
Pengertian Privasi
Privasi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka
Menurut UU Teknologi Informasi ayat 19
Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.
Hukuman dan pidana tentang privasi
Pasal 29 : Pelanggaran Hak Privasi
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pengertian Kebebasan
Berasal dari kata dasar “Bebas”
Bebas adalah hak asasi manusia yang paling dasar dimana masih adanya keterikatan terhadap aturan – aturan atau norma – norma yang berlaku dimana tempat itu berada.
Informasi
Informasi adalah suatu kenyataan, data, item yang menambah pengetahuan bagi penggunanya
Informasi adalah kenyataan yang menunjukkan hasil pengolahan data yang berguna kepada yang menerimanya.
Privacy Information (Security)
Sebuah informasi harus aman, dalam arti hanya diakses oleh pihak – pihak yang berkepentingan saja sesuai dengan sifat dan tujuan dari informasi tersebut.
Kebebasan Memperoleh Informasi
kegiatan mempromosikan keterbukaan dan akuntabilitas sektor publik dengan cara memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk mengakses informasi tersebut.
Ciri Kebebasan Informasi
>Keterbukaan maksimum
>Kewajiban untuk mengumumkan informasi
>Memajukan pemerintahan yang terbuka
>Pembatasan cakupan kekecualian
>Proses-proses untuk mempermudah pemerolehan informasi
>Biaya (untuk memperoleh informasi)
>Rapat (lembaga pemerintah) yang terbuka
>Keterbukaan informasi adalah prioritas
>Perlindungan untuk pengungkap (whistle blower)
Rangkuman
Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.
Bebas adalah hak asasi manusia yang paling dasar dimana masih adanya keterikatan terhadap aturan – aturan atau norma – norma yang berlaku dimana tempat itu berada.
Informasi adalah kenyataan yang menunjukkan hasil pengolahan data yang berguna kepada yang menerimanya.